LIVE NEWSROOM 09 Aug 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

Lapak Darling Bapenda Pekanbaru Terus Keliling Genjot PBB

Lapak Darling Bapenda Pekanbaru Terus Keliling Genjot PBB
Alex Kurniawan, Kaban Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali membuka Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) mulai hari ini, 22 Agustus hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan Lapak Darling pada kali ini berlokasi di Istana Kopi King, Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Layanan ini dibuka mulai jam 09.00 WIB hingga selesai.

"Layanan Lapak Darling menjadi media kita untuk jemput bola pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari wajib pajak (WP) atau warga," ujarnya, Selasa (22/8).

Alek Kurniawan mengimbau warga segera melunasi PBB yang masa jatuh tempo dan masa penghapusan denda PBB pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

"Kita imbau warga segera melunasi PBB, karena sampai 31 Agustus 2023 kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayar," pungkasnya.

(Red)