NEWSROOM LIVE
News / Insight / Perspective
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

Penghapusan Denda Pajak Akan Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau WP Bayar Pajak

Penghapusan Denda Pajak Akan Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau WP Bayar Pajak
Penghapusan Denda Pajak Akan Berakhir, Bapenda Pekanbaru Imbau WP Bayar Pajak

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru pada Tahun 2023 ini menjalankan program penghapusan denda pajak, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghapusan denda pajak bagi masyarakat akan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Untuk itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera membayarkan pajaknya.

"Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh bapak Walikota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Senin (14/8).

Masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut denda.

"Pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.

Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya.

Dikatakan Alek Kurniawan, pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan kota Pekanbaru lebih baik kedepannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat itu digunakan untuk pembangunan kota Pekanbaru," pungkasnya.

(Red)