"Kursi Kosong, Absensi Ramai" Balada DPRD Rokan Hilir

Dugaan Absensi Fiktif Warnai Paripurna LKPJ DPRD Rohil

Dugaan Absensi Fiktif Warnai Paripurna LKPJ DPRD Rohil

Rokan Hilir – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Rokan Hilir  pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar pada Senin (15/6/2026) menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan langsung media di ruang sidang, jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik diduga tidak sebanding dengan jumlah kehadiran yang tercantum dalam daftar absensi rapat.

Dari pengamatan di lokasi, hanya sekitar delapan anggota DPRD yang terlihat mengikuti jalannya rapat paripurna. Namun pada daftar kehadiran yang beredar, hampir seluruh anggota DPRD tercatat hadir.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan kuorum rapat. Berdasarkan ketentuan umum tata tertib DPRD, kuorum rapat pada prinsipnya ditentukan oleh jumlah anggota yang hadir dan mengikuti rapat secara nyata (fisik), bukan semata-mata berdasarkan tanda tangan pada daftar absensi administratif.

Jika jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi ketentuan kuorum, maka legitimasi pelaksanaan rapat dan keputusan yang dihasilkan dapat menjadi perdebatan.

Tidak hanya itu, media juga memperoleh informasi dari salah seorang staf di lingkungan DPRD Rokan Hilir yang menyebut adanya dugaan pengisian daftar hadir oleh pihak lain. Sumber tersebut bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Sekretariat DPRD dalam proses pengisian absensi tersebut.

"Masyarakat tidak bodoh. Yang terlihat hadir hanya segelintir anggota dewan, tetapi absensi terisi hampir seluruhnya. Jika benar ada tanda tangan yang diisi pihak lain, ini bukan lagi persoalan etik, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut," kata salah seorang tokoh masyarakat Rokan Hilir.

Dari hasil penelaahan media terhadap dokumen absensi yang beredar, terlihat sejumlah tanda tangan memiliki pola tulisan, tekanan pena, dan karakter goresan yang mirip satu sama lain meskipun tercantum atas nama anggota DPRD yang berbeda. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pengisian daftar hadir dilakukan oleh satu orang untuk beberapa anggota sekaligus.

Apabila dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat dan tanda tangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara, tergantung pada bentuk dan akibat yang ditimbulkan.

Praktisi hukum yang dimintai pendapatnya menyebut bahwa penggunaan tanda tangan pihak lain tanpa izin untuk tujuan administratif maupun untuk memenuhi persyaratan formal suatu kegiatan dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Munculnya dugaan manipulasi absensi dalam rapat paripurna ini dinilai sangat serius mengingat paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan lembaga legislatif yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, transparansi dan keabsahan kehadiran peserta rapat menjadi unsur penting yang tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Rokan Hilir, Ketua fraksi, serta Sekretaris DPRD Rokan Hilir terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah kehadiran dan dugaan pengisian absensi tersebut.

Masyarakat berharap DPRD Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan terbuka agar polemik mengenai keabsahan rapat paripurna LKPJ ini tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.(***)
 

Komentar Via Facebook :