Kebijakan Darurat Sampah di Pekanbaru Dinilai Berpotensi Rusak Citra Kota

Kebijakan Darurat Sampah di Pekanbaru Dinilai Berpotensi Rusak Citra Kota

PEKANBARU – Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menetapkan status darurat sampah di Kota Pekanbaru melalui Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Keputusan ini berlaku mulai 15 hingga 21 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk mengatasi penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah di Pekanbaru. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah merencanakan sejumlah langkah strategis, seperti penyediaan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pihak ketiga yang bertugas mengelola pengangkutan sampah juga diwajibkan menanggung biaya bahan bakar yang dibutuhkan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mendorong masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengelola sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik.

Meski demikian, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama, menyebut keputusan ini sebagai langkah gegabah tanpa pertimbangan yang matang.

"Apa dasar dari Pj Wali Kota untuk menetapkan Pekanbaru dalam status darurat sampah? Apakah dia sudah menggelar rapat dengan Forkopimda? Saya rasa tidak, ini hanya keputusan sepihak, atau mungkin karena masukan yang kurang tepat," ujar Ginda.

Menurut Ginda, status darurat umumnya diterapkan untuk krisis besar yang tidak terkendali dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menilai bahwa masalah penumpukan sampah di Pekanbaru masih dapat diatasi dengan optimalisasi pengelolaan, seperti memperbanyak jam kerja pihak ketiga, tanpa perlu menerbitkan status darurat.

Kritik serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah diajak untuk membahas masalah ini bersama Forkopimda.

"Kami tidak pernah menerima undangan rapat terkait keputusan ini. Kebijakan ini diambil tanpa koordinasi dengan pihak terkait," ujar Andry melalui sambungan telepon.

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap citra Kota Pekanbaru, baik di mata masyarakat maupun investor. Beberapa pihak menilai bahwa masalah sampah di Pekanbaru seharusnya dapat ditangani dengan pendekatan yang lebih terencana dan terkoordinasi, tanpa perlu menetapkan status darurat yang berisiko merusak reputasi kota.

Komentar Via Facebook :