GMPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kebocoran PAD Pajak Kendaraan Bermotor Rp107 Miliar di Riau
Pekanbaru, [Senin 4/5 2026] — Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Riau (GMPR) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Bidang Advokat dan Hukum, Zulkasyim Siregar, S.H., menyoroti secara serius temuan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis pada tahun 2025, yakni sebesar Rp107 miliar. Temuan ini menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola keuangan daerah serta membuka indikasi adanya praktik maladministrasi hingga dugaan penyimpangan yang terstruktur.
GMPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, GMPR mengajukan sejumlah pertanyaan kritis:
1. Siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kebocoran PAD sebesar Rp107 miliar ini?
2. Bagaimana sistem pengawasan internal di Pemerintah Provinsi Riau dapat kecolongan dalam jumlah yang begitu besar?
3. Apakah terdapat unsur kesengajaan, permainan oknum, atau bahkan jaringan terorganisir dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor?
4. Mengapa temuan sebesar ini baru terungkap setelah audit oleh BPK, bukan dari pengawasan internal pemerintah daerah sendiri?
5. Apakah ada upaya sistematis untuk menutupi atau memperlambat pengungkapan kasus ini ke publik?
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan, GMPR menyampaikan tuntutan tegas
kepada aparat penegak hukum:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepolisian Daerah Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kebocoran ini.
Menuntut penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pemprov Riau diperiksa secara mendalam.
Mendorong publikasi hasil penanganan kasus ini secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.
Mendesak adanya reformasi sistem pengelolaan PAD untuk mencegah terulangnya kebocoran serupa di masa mendatang.
GMPR menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada temuan audit semata. Tanpa langkah hukum yang tegas, potensi kerugian negara akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jika aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam memberantas korupsi di daerah,” tegas Zulkasyim Siregar.
GMPR juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral kepada pihak-pihak terkait.





Komentar Via Facebook :