ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Kasus Judi di Tembilahan

Awal Tahun 2021 Aktifitas Perjudian Merebak, Polres Inhil Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti

Awal Tahun 2021 Aktifitas Perjudian Merebak, Polres Inhil Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti
Foto : Kedua Tersangka kasus Perjudian juga diperiksa rapit tes Covid 19, dan urine memastikan yang bersangkutan tidak dalam pengaruh Narkoba

TEMBILAHAN AKTUALDETIK.COM - Tim dari Satreskrim Polres Inhil Tembilahan melakukan operasi penangkapan tindak pidana perjudian di wilayah kota Tembilahan, kemarin, 6/1/2021.

Dari penyergapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil menangkap 2 (orang) pelaku Tindak Pidana Perjudian di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, 1 (satu) orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 06 Januari 2021 sekira jam 20.00 Wib. Dari Hasil penangkapan, Sat Reskrim mengamankan barang bukti dari tersangka Abdul Rahman Bin Abdul Yadi (48 ), Laki - laki, Islam, pekerjaan wiraswasta berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A37 warna hitam dan rekanya 
Herman Bin Saram (48 ), Laki - laki, Islam, wiraswasta, yang diketahui merupakan residivis dengan barang bukti berupa Uang tunai Rp 752.000,- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih – hitam, 1 (satu) buah buku rekapan penjualan nomor sie jie, 1 (satu) lembar kertas karbon merk Globe, 1 (satu) buah pena merk standart warna merah dan 1 (satu) buah pena merk M2000 warna biru. 

Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Indragiri Hilir.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi jual beli nomor togel putaran hongkong di Pos Ronda jalan Pekan Arba Ujung, Kec.
Tembilahan. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan, terdapat 2 (dua) orang yakni  Asnawi (Als) Andi Bin Madek dan Andi Samsul Bahrudim (Als) Andi Bin Karim sedang melakukan transaksi 
pembelian nomor togel kepada sdr Herman Bin Saram. 

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Herman Bin Saram yang saat itu sedang melakukan penjualan nomor togel putaran Hongkong. Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal, didapatkan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan nomor sie jie dan barang bukti lainnya yang erat kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil keterangan, Herman Bin Saram kepada Tim Opsnal, hasil penjualan nomor togel tersebut diserahkan kepada Abdul Rahman Bin Abdul Yadi selaku bandar. 

Selanjutnya Tim langsung menuju rumah Abdul Rahman Bin Abdul Yadi dan langsung dilakukan penangkapan serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A37fw warna hitam miliknya sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi penjualan nomor togel. 

Dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa Herman Bin Saram menerima keuntungan dari Abdul Rahman Bin Abdul Yadi sebesar 20 % dari omset yang di dapat perhari, para tersangka sudah menjalankan praktek perjudian ini selama ± 6 bulan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka kedua pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian 
atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

(Samsul)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Sumber: Kutipan/Rls