CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Setelah Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Novi Mahanum, SH MH Penasihat Hukum M Minta Polda Riau Segera Tahan Arifman Syahputra

dsfasdasdasd

Setelah Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Novi Mahanum, SH MH Penasihat Hukum M Minta Polda Riau Segera Tahan Arifman Syahputra
Novi Mahanum, SH, MH Penasehat Hukum M, Ketika Membuat Laporan Di Ditreskrimum Polda Riau

Pekanbaru – Kasus dugaan tindak pidana pernikahan terhalang dan  perzinaaan yang melibatkan F dan Arifman Syahputra resmi memasuki babak baru.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau pada 11 September 2025.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 2 Januari 2025, yang dibuat oleh M suami sah F didampingi penasihat hukumnya Novi Mahanum, SH, MH.

Hanya Satu Tersangka yang Ditahan

Dalam keterangannya kepada awak media, Novi Mahanum, SH, MH mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, hanya F yang ditahan oleh pihak Polda Riau. Sementara itu, Arifman Syahputra hanya dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu dengan alasan kondisi kesehatan.

“Setelah laporan kami dibuat dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyampaikan bahwa Arifman tidak bisa ditahan karena harus menjalani cuci darah. Sementara F telah ditahan selama kurang lebih satu minggu,” jelas Novi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Pertanyakan Alasan Tidak Ditahannya Arifman

Novi menilai alasan penyidik tidak menahan Arifman Syahputra tidak memiliki dasar kuat dan menimbulkan pertanyaan besar bagi kliennya M.

“Kami mempertanyakan mengapa Arifman tidak ditahan. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak dapat menunjukkan bukti medis yang jelas, seperti rekam medis atau surat dari Rumah Sakit. Penjelasan yang kami terima hanya secara lisan, tanpa dokumen pendukung. Apakah ini bisa dipercaya? Kami butuh bukti, bukan sekadar ucapan,” tegas Novi.

Lebih lanjut, Novi mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Ia menilai seharusnya Arifman juga mendapat perlakuan hukum yang sama dengan F.

“Kami telah mengajukan surat keberatan ke Polda Riau. Diketahui, Arifman Syahputra telah menikahi secara siri F, padahal F masih berstatus sebagai istri sah dari M dan belum ada putusan cerai dari pengadilan agama. Atas dasar itu, klien kami merasa sangat dirugikan,” terang Novi.

Pernikahan Siri dan Proses Panjang

Novi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pernikahan siri antara F dan Arifman.

“Saya sudah mendatangi tempat mereka menikah dan menghadirkan penghulu yang menikahkan sebagai saksi. Semua didukung dengan dokumen pendukung yang sah. Proses penyelidikan sudah cukup panjang. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Polda Riau untuk tidak menahan kedua tersangka, termasuk Arifman Syahputra,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Dinilai Lamban Tangani Kasus

Novi menilai Penyidik Ditreskrimum Polda Riau lamban dalam menangani perkara yang sudah bergulir sejak Januari 2025 itu.

“Sepuluh bulan sudah berlalu sejak laporan pertama kami buat, saya  menilai Penyidik Polda Riau tidak serius menangani perkara ini. Hal ini menimbulkan tekanan batin bagi klien kami M, ” ujar Novi.

Ia juga menambahkan bahwa selain kasus perzinaan, M sempat mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku.

 “Arifman juga telah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru dalam kasus penganiayaan. Jadi, tinggal menahan saja lagi,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat?

Apabila terbukti bersalah, F dan Arifman Syahputra dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP jo Pasal 284 KUHP.

Pasal 279 KUHP mengatur tentang larangan melakukan pernikahan padahal mengetahui masih ada pernikahan sah yang menghalangi. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal lima tahun, atau tujuh tahun jika terbukti menyembunyikan status perkawinan.

Pasal 284 KUHP mengatur tindak pidana perzinaaan, yaitu persetubuhan antara suami atau istri dengan orang lain yang bukan pasangannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Harapan Untuk Keadilan

Menutup pernyataannya, Novi berharap pihak Kepolisian dapat bekerja dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta agar Ditreskrimum  Polda Riau bersikap kooperatif dan tidak menunda-nunda proses hukum. Kami berharap kasus ini segera memperoleh kepastian hukum yang jelas, dan kedua pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Novi.***red/rfm

Rezky FM

Tag berita