Bukti Sudah di Tangan! Kades Sialang Sakti Siap Dihantam Laporan Satgasus KPK

Bukti Sudah di Tangan! Kades Sialang Sakti Siap Dihantam Laporan Satgasus KPK

Siak – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, atas dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan warga desa.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya transaksi tidak sah yang melibatkan oknum kepala desa. Berdasarkan keterangan dua warga, Achmad Saimin (65) dan Sumandar (60), mereka masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada kepala desa pada tahun 2022. Uang tersebut diberikan dengan janji akan mendapatkan bantuan rumah layak huni yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah mengumpulkan bukti awal dan keterangan dari korban. Ada uang yang diserahkan oleh warga, dan uang itu kemudian dikembalikan oleh pihak kepala desa setelah kami turun ke lapangan. Ini menjadi dasar kuat adanya dugaan pungli,” ujar Julianto, Rabu (6/08/2025).

Julianto menegaskan bahwa pengembalian uang pada 30 Juli 2025 oleh Kepala Desa Toha justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau tidak merasa bersalah atau tidak pernah menerima uang, kenapa uang dikembalikan begitu saja setelah kami melakukan investigasi? Ini patut diduga sebagai bentuk pengakuan tidak langsung,” tegasnya.

Satgasus Tipikor Riau saat ini tengah menyusun laporan resmi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, apalagi yang merugikan masyarakat kecil, harus diproses secara hukum. Kami sedang merampungkan dokumen pelaporan dan akan segera menyerahkannya dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sialang Sakti, Toha, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menjanjikan bantuan rumah layak huni kepada warga.

Masyarakat kini menanti langkah hukum selanjutnya yang diharapkan berjalan secara transparan dan adil, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dan pungli hingga ke tingkat desa.(TIM)

Komentar Via Facebook :