LIVE NEWSROOM 09.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Signal DeskJernih melihat peristiwa.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Terbukti, Pemkab Halsel Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi

Terkait ancaman limba B3

Terbukti, Pemkab Halsel Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi
Foto: Iswan Hasyim wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara

HALSEL AKTUALDETIK.COM  - Dengan adanya pemberitaan di sejumlah media terkait ancaman Limba B3 kepada masyarakat yang terdapat di pengusaha Tong Desa kusubibi akhirnya mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah setempat, melalui wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Iswan Hasim kepada wartawan Aktualdetik.com Rabu (23/12/2020). Menegaskan bahwa selaku Pemerintah Daerah siap bertanggung jawab dengan menutup Tambang yang beroperasi di Desa tersebut jika terbukti terjadi pencemaran.

"Besok cuti, paling tidak senin masuk kembali baru saya minta tim dari Dinas PBLHK, Asiten dan Dinas kehutanan turun ke lokasi dan melihat sejauh mana pencemaran lingkungan akibat limba B3, jika memang situasi benar- benar terjadi dan meresahkan warga setempat maka Pemerintah bertanggung jawab untuk menutup aktifitas pertambangan yang ada di Desa kusubibi," tegas wabup Halsel.

"Seharusnya pelaku usaha harus mengikuti satu arahan dan pemakaian Limba B3 yakni sesuai standar yang di butuhkan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan lain - lain," tegas Iswan.

"Pemda di satu sisi hanya mempertimbangkan masyarakat tetapi di sisi lain cara penggunaan limba B3 liar dan mencemari lingkungan mau tidak mau harus kita antisipasi," tandasnya .

Laporan: Rusdi Malan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis