LIVE NEWSROOM 09 Aug 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

Bawaslu Riau Gandeng Media Menjadi Kontrol Publikasi Pemilu

Bawaslu Riau Gandeng Media Menjadi Kontrol Publikasi Pemilu

Pekanbaru - Guna meningkatkan Sinegritas Bawaslu Riau dan Media dalam Publikasi dan Pemberitaan pada tahapan Kampanye Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu Perovinsi Riau (BAWASLU) Mengadakan Rapat Koordinasi DiHotel Premiere Jalan. Sudirman. Selasa, (14/11/2023).

Dalam acara tersebut, turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati (Virtual), Tenaga Ahli Bawaslu RI, Ronald Michael Manoach, dan Pimpinan redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan sebagai narasumber dan dari Kesbangpol Riau serta beberapa media cetak dan online serta televisi.

Pada pembukaan, Ketua Bawaslu Anofrizal, menyampaikan sambutan, 

“Peran rekan media dan jurnalis dalam pencegahan dan sengketa dalam pemilu, maka dari itu saya sebagai Ketua Bawaslu Riau mengajak teman teman media untuk saling berkoordinasi dalam pemilu 2024 mendatang,”ujarnya.

Alnofrizal mengungkapkan, perihal batas iklan kampanye berdasarkan aturan yang diperbolehkan selama 21 hari dan belum boleh dilakukan sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang. Namun, ada beberapa diskusi yang kita terima jika ada partai yang melakukan sosialisasi hal tersebut diperbolehkan karena itu sifatnya memperkenalkan diri. 

“Sosialisasi itukan memperkenalkan diri bukan mengajak. Jadi, disini kita memberikan keadilan ke semua partai yang melakukan sosialisasi dan bukan mengajak agar tidak ada stigma hanya satu peserta saja yang menonjol," ungkapnya. 

“Jadi kita berharap, agar media melakukan publikasi peserta pemilu tapi sifatnya tidak mengajak,”tambahnya.

Dalam pengawasan pemilu saat ini, kita melakukan pencegahan agar peserta tidak melakukan pelanggaran. Jadi, kalau ada potensi pelanggaran yang dilakukan peserta kita cegah dulu dengan saran kebaikan agar tidak ada sarang potensi pelanggaran.