Polres Kampar Gencar Berantas Penambangan Ilegal, Hadapi Perlawanan Masyarakat

Kampar – Dalam upaya memberantas aktivitas penambangan ilegal, Polres Kampar melaksanakan penindakan tegas selama dua hari, yakni pada tanggal 29 dan 30 November 2024. Penindakan dilakukan di dua lokasi dalam wilayah hukum Polres Kampar, yaitu Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dan Dusun II Desa Teluk Kanidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar dan Kasat Intelkam AKP Jhon W.H. Matondang, bekerja sama dengan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.
Pada Jumat (29/11/2024), tim gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Desa Simalinyang. Namun, saat tiba di lokasi, petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah oknum masyarakat. Guna mengamankan lokasi, tim memasang garis polisi (police line) di area tambang, termasuk pada alat berat berupa excavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kampar untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi.
Keesokan harinya, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal sedang berlangsung di Desa Teluk Kanidai. Saat petugas berusaha mengevakuasi alat berat dari lokasi, mereka kembali mengalami kendala akibat perlawanan dari masyarakat setempat. Hal ini menyebabkan proses evakuasi tertunda.
“Petugas Kepolisian masih berupaya untuk mengevakuasi alat berat agar dapat dibawa ke Polres Kampar sebagai barang bukti. Namun, adanya perlawanan dari masyarakat membuat kami perlu mengambil langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar salah satu sumber kepolisian.
Sebagai langkah sementara, petugas kembali memasang garis polisi di sekitar alat berat dan tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh peralatan yang ditemukan juga telah didokumentasikan.
Sebelumnya, pembahasan terkait aktivitas tambang ilegal, termasuk Galian C, telah dilakukan oleh berbagai lembaga dan instansi di Kabupaten Kampar. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pembangunan, ekonomi, sosial, budaya, serta perizinan.
Aspek perizinan dianggap sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengesampingkan keberlangsungan kehidupan sosial-ekonomi mereka.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal sambil tetap memperhatikan pendekatan preventif dan solusi yang holistik.
Komentar Via Facebook :