LIVE KAMIS, 27.08.2026 22:54 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 22:54 WIB
CHANNELS

GEMMPAR, APKK, Dan Pakar Lingkungan DR. Elviriadi Tinjau Lahan Eks PT. TUM Serta Lakukan Observasi

GEMMPAR, APKK, Dan Pakar Lingkungan DR. Elviriadi Tinjau Lahan Eks PT. TUM Serta Lakukan Observasi
Dr. Elviriadi selaku Pengamat Lingkungan, Perwakilan GEMMPAR, APKK, Ketua GNPK RI, Kepala Desa Teluk bersama Perangkat Desa, Warga Tampatan, Andi, SH (Pengacara Asli Kuala Kampar), Aparat Kepolisian, dan beberapa mahasiswa asal Kuala Kampar ketika meninjau lahan Eks PT. TUM

Pelalawan - Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR),  Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dan Pakar Lingkungan DR. Elviriadi meninjau lahan yang telah digarap oleh PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM), Minggu (31/7/2022).

Sembari meninjau lokasi juga dilakukan percakapan diskusi dengan beberapa warga setempat (Desa Teluk) yang turut didampingi oleh Darnianto, selaku Kepala Desa Teluk.

Dalam peninjauan tersebut, diketahui ada pengerusakan segel yang dilakukan oleh oknum tertentu. Segel yang dimaksud sebelumnya dipasang oleh pemerintah kabupaten Pelalawan sehari setelah aksi damai APKK pada Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya perwakilan GEMMPAR Said Abu Supian pimpin diskusi dengan warga setempat.

Masyarakat Desa Teluk, APKK, dan GEMMPAR sepakat untuk berjuangan serta lakukan pengawalan demi tercapainya pencabutan HGU PT TUM.

Menurut warga, didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM hampir 50 persen ada tanaman dan rumah-rumah warga yang sudah lama mereka tempati.

Selanjutnya, harapan masyarakat HGU PT TUM segera dicabut dan melarang segala aktivitas yang merugikan mereka.
Kita sebagai warga Kuala Kampar, berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. 

"Cabut HGU mereka, selamatkan tanah kami,” ungkap seorang warga perwakilan setempat, Minggu (31/7/2022).


Menurut Dr. Elviriadi sebagai pengamat lingkungan yang melakukan observasi langsung ke lapangan, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:

1.    Lahan yang dilakukan pengelolaan merupakan rawa gambut.

2.    Terjadi pengerukan gambut berupa kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah terjadi Karhutla.

3.    Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut.

4.    Terdapat penyegelan oleh Pemkab Pelalawan karena melanggar sejumlah aturan perundangan.

5.    Peraturan tersebut ditabrak / dilawan adalah Impres No.10 tahun 2011 ttg Penundaan Pemberian izin Baru & Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer & Lahan Gambut.

6.    Izin Usaha Perkebunan - Budidaya PT. TUM sudah dicabut Bupati Pelalawan SK No. KPTS.522/DPMPTSP/2020/401.

7.    Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keaneka ragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.

Turut hadir meninjau lahan eks PT. TUM Dr. Elviriadi selaku Pengamat Lingkungan, Perwakilan GEMMPAR, APKK, Ketua GNPK RI, Kepala Desa Teluk bersama Perangkat Desa, Warga Tampatan, Andi, SH (Pengacara Asli Kuala Kampar), Aparat Kepolisian, dan beberapa mahasiswa asal Kuala Kampar.***red/rfm