LIVE KAMIS, 27.08.2026 23:15 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 23:15 WIB
CHANNELS

Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Lingkungan

Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum
Foto Pakar Lingkungan Dr Elviriadi, Khazaini HS Wartawan Senior Asli Kuala Kampar, Salehudin Anggota DPRD Dapil II Kuala Kampar, Andi, SH Kuasa Hukum Masyarakat Kuala Kampar, Said Abu Sufian Tokoh Muda Kuala Kampar, dan Pengurus IPELMA KK

Pekanbaru -  Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr. Elviriadi terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM)  yang Hak Guna Usaha nya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Dr. Elviriadi dalam keterangannya menekankan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) secara legalitas sudah cacat hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 

"Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut, ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar," jelas Dr. Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

PT. TUM ini pada awalnya penerbitan HGUnya sudah sangat janggal, pasalnya BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar. 

“Secara administrasi BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM, sudah jelas bahwa lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit, apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau endapan yang bermuara dari sungai Kampar,”terangnya.

Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat maka maka izin mereka tidak sah atau illegal, ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan, disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit, dan Sosial Budaya Masyarakat. 

Maka dari itu,  Dr. Elviriadi menyarankan masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.

"Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM. Karena secara umum lagalitas PT. TUM ini sangat lemah dan cacat hukum, menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

"Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN, jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan, disini kembalikan saya tekankan  HGU  PT. TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM,"pungkasnya.