Jadi Saksi dan Korban DJ Una di Periksa Terkait Kasus DNA Pro

Jadi Saksi dan Korban DJ Una di Periksa Terkait Kasus DNA Pro

Ilustrasi dari google Dj una jadi saksi kasus DNS pro

HUKRIM - Disk Jockey Putri Una Thamrin alias Dj Una akan akhirnya selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022). Dia diperiksa selama 8,5 jam, sejak pukul hingga 21.30 WIB.

DJ Una mengaku diperiksa sebagai saksi sekaligus korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA PRO.

"Diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam dua bagian. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," kata DJ Una di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

 

1. DJ Una lega dan akan berhati-hati dalam berinvestasi

DJ Una mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan. Dia pun berterima kasih kepada penyidik dan akan lebih awas dalam berinvestasi.

"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi nggak mudah percaya orang yang baru," ujarnya.

 

2. DJ Una serahkan tiga bukti sebagai korban

Pengacara DJ Una, Yafet Rissy menjelaskan telah menyerahkan tiga bukti saat kliennya diperiksa sebagai korban. Dia menyatakan, DJ Una merasa ditipu oleh DNA PRO yang mengklaim legal di Indonesia.

"Ada tiga bukti yang kami sampaikan, transfer dari rekening Una ke PT DNA PRO, legalitas yang katanya memiliki izin dari berbagai macam, termasuk pemerintah yang ternyata itu cuma izin penyidikan komputer, dan prospektus yaitu skema berinvestasi di DNA PRO," terang Yafet Rissy.

 

3. DJ Una mengaku rugi Rp900 miliar

Yafet menjelaskan, DJ Una bersama keluarga dan temannya, investasi ke DNA PRO dengan total Rp1,5 miliar. Dari dana tersebut, DJ Una hanya bisa ditarik Rp635 juta.

"Jadi ada selisih Rp920 jutaan yang tidak bisa ditarik. Jadi total kerugian mencapai Rp900an juta," jelas Yafet.

 

 

Komentar Via Facebook :