LIVE NEWSROOM 09 Aug 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

Restu Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Usai Transaksi Sabu

Kasus Narkoba

Restu Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Usai Transaksi Sabu
Usai transaksi narkoba jenis sabu, Restu Pringadi aliad Kecik

SERGAI AKTUALDEKIT.COM - Usai transaksi narkoba jenis sabu, Restu Pringadi aliad Kecik (30) disergap Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Sergai. 

Dari tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong. 

Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, Jumat (8/1/2021), bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti. 

Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah. 

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan  barang bukti ke Mapolres Sergai. 

"Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kapolres.


 ( Willy Lubis)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis