LIVE NEWSROOM 09 Aug 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

Empat Tersangka Spesialis Curanmor, Diamankan Polsek Bukit Raya

Kasus curanmor

Empat Tersangka Spesialis Curanmor, Diamankan Polsek Bukit Raya
Foto : 4 Tersangka Curanmor

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM  - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil amankan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Jumat 7/12/2020.

Tersangka diketahui berinisial A alias AAS (29) beralamat Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tersangka inisial CI alias Candra (20) beralamat Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka inisial S alias Supri (40) beralamat di jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka inisial AS alias Duwan (40) beralamat Jalan Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka Curanmor berinisial A alias AAS (29), CI alias Candra (20), dan dua orang penadah sepeda motor hasil curian tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020.

Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban IT alias Indra (36) warga jalan Amanah Perumahan Permata Air Dingin Blok F No 6 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka inisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) pada hari Senin 7/12/2020 sore.

Lanjut Kapolsek, korban Indra bermain kerumah temannya di jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kel. Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan tiba pada pukul 17.00 wib kemudian korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah, Senin, 7/12/2020.

Kemudian korban Indra hendak akan pulang melihat sepeda motor miliknya jenis kendaraan Merk Honda Beat Warna Biru Putih Nomor Polisi BM 2822 AAB sudah tidak ada lagi (hilang), kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama inisial A alias AAS dan CI alias Candra yang beralamat di Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Minggu 13/12/2020.

Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya Akp.Arry Prasetyo, SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Kab Kampar.

Ditempat terpisah di pasir putih tim Opsnal menangkap dua tersangka pertolongan jahat atau penadah inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Tidak sampai disitu saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian sepeda motor dan tersangka pertolongan jahat inisial inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40) selaku pembeli barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari kedua tersangka. 

Tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra mengakui melakukan pencurian sepeda motor 14 Tkp di Kota Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan dan dapat disita barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol terpasang BM 2197 YY, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol BM 2822 AAB an. Indra Tirtana, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Plat Nomor Terpasang BM 6608 ZH," tambah Kapolsek.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.


(Humas Polresta Pekanbaru)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis