Pekanbaru - Kejati Riau Kembali memeriksa satu orang saksi S atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak anak Cacat Pada Sekretariat Daerah Siak Tahun Anggaran 2014 -2019
Dalam keterangan persnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan kali ini ada satu orang saksi yang diperiksa adalah S yang merupakan Staff kantor Camat Pusako.
"Saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau," jelas Bambang, Selasa (05/07/2022).
Saksi S tersebut, terang Bambang diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Pusako.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Adapun saksi, ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 -2019,"pungkasnya.***red/rls
Rezky FM








