CRIMSON BREAKING DESKCepat. Tegas. Terverifikasi.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

GMPR melaporkan mafia tanah berinisial BS kebalai pengamanan dan penegakan hukum LHK-Pekanbaru

GMPR melaporkan mafia tanah berinisial BS kebalai pengamanan dan penegakan hukum LHK-Pekanbaru
Foto Dok. Istimewa

Pekanbaru - Terkait dugaan Perambahan hutan di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) meminta kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Ligkungan Hidup dan Kehutanan seksi wilayah 2  untuk segera menindaklanjuti dugaan perambahan hutan seluas kurang lebih 400 Hektar Yang Diduga dikelola Oleh inisial BS.


Tidak hanya itu, GMPR  juga meminta Agar memberhentikan segala Bentuk aktivitas perkebunan tersebut Karena Diduga perkebunan sawit tersebut masih ilegal karna Belum memiliki izin Dalam pengelolaan Perkebunan tersebut. 

"Jumlah hutan semakin mengecil tapi kompensasi kita tidak dapat apa-apa. Bayar pajak tidak, PNBP tidak, tanah pengganti juga tidak ada dan rakyat tidak menikmati apapun hanya mendapat bencana," ujar Ketua Umum (GMPR) Zulkasyim.

Lanjutnya menerangkan "Kita Sudah Membuat Laporan Kepada Balai pengamanan Dan penegakan Hukum lingkungan Hidup Dan kehutanan,jadi Sekarang kita Tunggu proses penyidikan dulu”, ungkapnya

Selain itu, Askal selaku sekretaris umum (GMPR) 
Juga menegaskan agar Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Turun kelapangan Untuk melakukan Investigasi Lebih Lanjut,karena menurutnya  masalah ini masuk Dalam ranah Kerugian negara.

“Kami Juga meminta Agar Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK agar tidak Main-Main Dalam menangani Kasus ini,oleh karena itu Laporan Kami Agar Segera ditindak Lanjuti secepatnya.Dan kami Tunggu hasilnya Dalam jangka 7/24 jam.tutup Askal Mulhid***red/rls