JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Uang tunai yang tersimpan di tujuh koper dan tiga tas ransel serta amplop ini menjadi barang bukti yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan Kemensos.

Jumlah uang yang disita mencapai 14,5 Miliar diantaranya dolas AS dan dolar singapura.
.jpg)
Dalam konferensi pers nya digedung KPK minggu dini hari (6/12/2020) Ketua KPK Firly Bahuri menetapkan lima tersangka yakni dari pihak penerima dan pemberi, salah satunya Mensos RI Juliari P Batubara.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial( bansos) covid-19.
Menurut Firly hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK, maka KPK menetapkan lima orang tersangka, yang pertama sebagai penerima yakni Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sementara sebagai pemberi adalah Ardian IM dan Hari Sidabuke ," paparnya.
Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020, lalu tadi sekitar jam 02.00 WIB minggu dini hari 6/12/2020 di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.
Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar.
"Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta."
Adapun pihak-pihak yang telah diamankan beserta barang bukti berupa uang berjumlah sekitar Rp14,5 Miliar. Kini dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkanya, dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.
Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
# M.Taufiq/hms
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.








