Dugaan Ketidakadilan Penanganan Kasus Pencurian Sawit di Rumbai Pesisir Tuai Protes
Pekanbaru, 26 Oktober 2024 – Warga Rumbai Pesisir merasa kecewa dengan penanganan kasus pencurian brondolan sawit oleh Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru. Mereka mempertanyakan profesionalisme dan prinsip keadilan yang diterapkan dalam kasus ini, terutama karena ada dugaan ketidaksesuaian data di lapangan. Berdasarkan pengakuan masyarakat, sawit yang dicuri oleh tersangka dari PT Surya Inti Raya (SIR) hanya sekitar setengah karung. Namun, pihak Polsek menyatakan kerugian yang dialami PT SIR mencapai lebih dari 4 juta rupiah. Selain itu, pihak keluarga tersangka kecewa karena tersangka tidak diizinkan divisum meskipun telah mengalami luka memar akibat dugaan pengeroyokan oleh pihak keamanan PT SIR.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2024 ketika tersangka berinisial R dan seorang temannya memasuki area PT SIR dengan tujuan mengumpulkan brondolan sawit. Ketika sedang melakukan aksinya, mereka dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan. Para tersangka kemudian diamankan dan, menurut keterangan warga, mereka mengalami kekerasan fisik dari beberapa petugas keamanan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses secara hukum.
Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus
Warga merasa bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Mereka menduga Polsek Rumbai Pesisir cenderung berpihak kepada PT SIR, dan menjadi alat untuk menekan masyarakat sekitar. Bukan kali ini saja kasus serupa terjadi; sebelumnya, seorang wanita yang sedang menyusui juga pernah ditahan dengan tuduhan mencuri brondolan sawit.
Salah satu warga Kelurahan Okura menyuarakan kekecewaannya terhadap kasus ini. Menurutnya, perlakuan hukum dalam kasus ini terasa tidak adil, terutama bagi masyarakat kecil. “Seolah-olah hukum hanya berpihak pada orang yang memiliki uang dan kuasa. Orang miskin hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Perbedaan Angka Kerugian yang Dipertanyakan
Masyarakat juga mempertanyakan besarnya kerugian yang diklaim oleh Polsek Rumbai Pesisir. Berdasarkan keterangan polisi, PT SIR mengalami kerugian hingga 4 juta rupiah. Warga menduga bahwa nilai kerugian tersebut sengaja diperbesar agar tidak masuk dalam kategori tindak pidana ringan, yang memiliki batas kerugian maksimal 2,5 juta rupiah.
“Rasanya tidak masuk akal jika hanya dengan berjalan kaki, tersangka bisa mengumpulkan brondolan hingga mencapai nilai 4 juta rupiah. Itu setara dengan sekitar 1,5 ton brondolan sawit,” tambah warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Penolakan Visum dan Dugaan Pemukulan
Selain permasalahan kerugian, warga dan keluarga tersangka juga kecewa karena Polsek Rumbai Pesisir tidak mengizinkan visum terhadap tersangka yang mengalami luka-luka setelah pengeroyokan oleh pihak keamanan PT SIR. Alasan yang diberikan polisi adalah bahwa tidak ada bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan tersebut. Warga menganggap hal ini sebagai tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian.
Upaya Konfirmasi
Untuk mencari kejelasan terkait penanganan kasus ini, awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rumbai. Namun, Kanit enggan memberikan keterangan dengan alasan sibuk. Bahkan, janji pertemuan dengan penyidik kasus ini telah tertunda lebih dari seminggu. Tidak hanya itu, ketika media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Budi melalui pesan WhatsApp, tanggapannya pun mengecewakan. AKP Budi hanya menyarankan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan Kanit dan penyidik di Polsek.
“Maaf, saya sedang memadamkan api, silakan langsung ke Polsek dan temui penyidik atau Kanit,” tulis AKP Budi melalui pesan singkat.
Komentar Via Facebook :