Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan Solar Bersubsidi di Gudang Rongsokan
Pekanbaru - Sebuah gudang BBM ilegal yang berkedok sebagai gudang rongsokan di Jalan Melati, Simpang Baru, Kecamatan Tampan/Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, tampak unik. Gudang ini dikelilingi oleh dinding seng yang menutupi setiap sudutnya, sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat.
Namun, gudang ini bukanlah gudang rongsokan biasa. Terdapat aktivitas ilegal yang menghasilkan keuntungan finansial. Di dalam gudang tersebut, diduga terdapat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar secara tertutup.
"Lebih unik lagi, untuk menghindari kecurigaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), gudang ini diduga dimiliki oleh oknum berinisial ACH, yang kabarnya bertugas di Polsek Tampan/Bina Widya," ungkap seorang sumber.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga berinisial CA, yang ditemui di lokasi, mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa di depan pintu masuk terdapat papan nama "Gudang Rongsokan." Namun, di dalam gudang tersebut terdapat pintu berpagar seng yang menyembunyikan tempat penyimpanan BBM subsidi jenis solar.
"Isi gudang itu adalah minyak solar subsidi. Kabarnya, pemiliknya adalah oknum polisi berinisial ACH, yang diduga bertugas di Polsek Tampan/BinaWidya," pungkasnya.
Dari hasil penelusuran tim investigasi, di dalam gudang terdapat selang dan mesin penyedot berwarna kuning, serta drum plastik berkapasitas 1.000 liter yang sebagian berisi minyak solar. Selain itu, ditemukan pula mobil tangki berwarna biru putih berkapasitas 5.000 liter, serta mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi.
Aktivitas ilegal penimbunan BBM jenis solar ini telah sering disorot oleh media, namun tetap berlangsung tanpa adanya tindakan yang tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: "Ada apa?"
Tampaknya, ada dugaan bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum wartawan yang membantu mengamankan operasional ilegal tersebut. Saat tim investigasi mencoba menghubungi seorang yang diduga wartawan terkait gudang ini, oknum tersebut menyatakan, "Kalau mau memberitakan, biar saya sampaikan ke Big Boss ACH untuk dikondisikan."
Pernyataan dari oknum wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik. Wartawan seharusnya tidak menyalahgunakan profesi untuk mendukung kegiatan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan tidak boleh menerima suap atau memanfaatkan profesinya untuk memperlancar usaha ilegal.
"Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Tim media dan masyarakat meminta kepada Bapak Kapolri untuk segera turun tangan dan memerintahkan Polda Riau serta Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum Polsek Tampan dalam penimbunan BBM subsidi jenis solar. "Jangan hanya kasus narkoba yang mendapat perhatian besar, karena masalah BBM subsidi ini juga penting bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah."
Komentar Via Facebook :