Prosedur Bermasalah di Polsek Binawidya, Kuasa Hukum Dari GRIB JAYA Tuntut Keadilan

Prosedur Bermasalah di Polsek Binawidya, Kuasa Hukum Dari GRIB JAYA Tuntut Keadilan

Pekanbaru - Kejadian salah prosedur terjadi di Polsek Binawidya, hal ini dialami oleh seorang warga Pekanbaru berinisial MA. Tim Kuasa Hukum MA, antara lain Pius Situmorang, Iyen Erianto, dan Nurdin Candra, mendatangi Polsek Binawidya untuk meminta klarifikasi terkait pembebasan klien mereka yang dipaksa untuk melakukan restorative justice, di mana hal tersebut diduga tidak diketahui oleh kuasa hukum MA. Dalam restorative justice tersebut, kuasa hukum MA menilai tidak memenuhi cukup syarat dan dianggap tidak adil.

"Kedatangan kita ke Polsek Binawidya ini sebenarnya dalam rangka untuk melakukan klarifikasi terkait klien kita," terang kuasa hukum Pius Situmorang.

Berawal dari MA yang ditangkap pada 27 April atas tuduhan penggelapan dana oleh PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA). Namun, kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dialami MA, di antaranya:

  1. Laporan PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA):

    Direktur PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA) memberikan kuasa kepada DH (karyawan PT.IRA) untuk melaporkan MA dengan tuduhan penggelapan. Diketahui bahwa pabrik PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA) berdomisili di Kampar. Namun, dalam pelaporan disebutkan bahwa pabrik mereka berada di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Dengan alamat tersebut, DH melaporkan MA ke Polsek Binawidya. Saat diselidiki, alamat yang tercantum dalam laporan hanya menunjukkan bangunan kosong. Diduga alamat tersebut tidak sesuai dengan domisili PT.IRA yang sebenarnya.

  2. Restorative Justice (RJ):

    MA mengaku tidak pernah meminta RJ dan tidak mengakui tuduhan penggelapan. Ia dipaksa membayar 2,5 juta rupiah kepada oknum penyidik dengan dalih untuk pencabutan perkara. Tim kuasa hukum mempertanyakan legalitas RJ dan menduga adanya praktik pemerasan oleh oknum penyidik.

  3. Ketidakprofesionalan Penyidik:

    Kuasa hukum menilai penyidik tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus MA. Mereka menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan diproses dengan adil. Tim kuasa hukum berencana melaporkan oknum penyidik ke Mabes Polri dan Kapolri.

Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius pihak terkait agar citra Polri tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan terkait kredibilitas proses hukum di Polsek Binawidya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.

"Kami ingin supaya kasus ini dibuka seterang-terangnya. Nah, kalau memang ada proses hukum, ya jalankan saja proses hukumnya, jadi jangan juga kita berdalih dengan RJ. Sementara nyatanya itu tidak memenuhi syarat untuk RJ. Dan pasti kami akan melaporkan terkait oknum penyidik yang kami anggap tidak profesional. Dan ini pasti akan kami bersurat sampai ke Kapolri agar Kapolri tahu terkait kinerja Polsek Binawidya. Selain itu, polisi sudah mendapat predikat baik saat ini. Tapi jangan sampai oknum-oknum penyidik polisi itu justru menghancurkan citra Kapolri," tutup Pius Situmorang.

Sementara itu, seperti yang ditulis dari cermin-satu.com, Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim, Iptu Santos dikonfirmasi membantah pernyataan Penasehat Hukum dari Andre dalam hal ini sebagai terlapor dan menilai bahwa tadi sudah disampaikan kepada Penasehat Hukum mereka. 

“Perihal Locus (tempat) tadi sudah disampaikan ke Penasehat Hukum terlapor. kami melihat, akte pendirian perusahaan Pelapor berada di kota Pekanbaru itu yang menjadi acuan kami makanya ditangani laporan tersebut,” sampaikan Iptu Santos. (nal)

Komentar Via Facebook :