ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Himbauan Dishub Pekanbaru Kepada Warga Agar Memarkirkan Kendaraan Sesuai Tempatnya

Himbauan Dishub Pekanbaru Kepada Warga Agar Memarkirkan Kendaraan Sesuai Tempatnya

Pekanbaru - Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat yang tidak mengindahkan larangan parkir di pinggir jalan atau pada lokasi  yang telah di tentukan.

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, S.STP., M.Si  menegaskan, akan dan telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.  “Sanksi sudah kami terapkan dengan penggembosan ban mobil,” ujar Yuliarso

Dikatakan Yuliarso, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.

“Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan,” ungkapnya sebagai mana dilansir dari halloriau.com, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya itu kata Yuliarso, pihaknya juga akan memberikan denda  untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan, tegasnya.

Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang memadai, agar konsumennya tidak parkir sembarangan. Ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan, memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.

“Larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada,” terang Kadishub Pekanbaru. *