LIVE KAMIS, 27.08.2026 14:01 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 14:01 WIB
CHANNELS

Himbauan Dishub Pekanbaru Kepada Warga Agar Memarkirkan Kendaraan Sesuai Tempatnya

Himbauan Dishub Pekanbaru Kepada Warga Agar Memarkirkan Kendaraan Sesuai Tempatnya

Pekanbaru - Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat yang tidak mengindahkan larangan parkir di pinggir jalan atau pada lokasi  yang telah di tentukan.

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, S.STP., M.Si  menegaskan, akan dan telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.  “Sanksi sudah kami terapkan dengan penggembosan ban mobil,” ujar Yuliarso

Dikatakan Yuliarso, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.

“Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan,” ungkapnya sebagai mana dilansir dari halloriau.com, Rabu (12/6/2024).

Tak hanya itu kata Yuliarso, pihaknya juga akan memberikan denda  untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan, tegasnya.

Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang memadai, agar konsumennya tidak parkir sembarangan. Ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan, memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.

“Larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada,” terang Kadishub Pekanbaru. *