ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Pembayaran Pajak Non Tunai di Pekanbaru: Bapenda Bekerja Sama dengan Bank dan E-commerce

Advertorial

Pembayaran Pajak Non Tunai di Pekanbaru: Bapenda Bekerja Sama dengan Bank dan E-commerce
Ade Rinaldi Sekretaris Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU - Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara non tunai lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.

Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerja sama dengan BRK Syariah, BNI, BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, GoPay, BliBli, dan LinkAja.

“Warga harus memastikan telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini. Agar, warga terhindar dari sanksi," kata Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi, Senin (17/7).

Berdasarkan regulasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pekanbaru, jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen tiap bulan.

“Kami mengajak warga agar membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda," sebut Ade.

Wali Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan yang sebelumnya dikenai sanksi denda. Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023.

"Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Harapannya, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya," ucap Ade.

Ia mengapresiasi tim Bapenda yang telah memperluas layanan pajak daerah. Ia memerintahkan tim yang bertugas agar konsisten sampai tanggal jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2023.

(Red)