ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Lagi, Kejati Riau Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019

Hukum

Lagi, Kejati Riau Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019
Prof Ahmad Mujahidin Mantan Rektor UIN Suska Riau

Tabloid Narasi -  Prof Ahmad Mujahidin selaku Mantan Rektor UIN Suska Riau kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh penyidik Kejati Riau, pasca ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH dalam keterangan persnya mengatakan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. “Mantan Rektor UIN Suska ini diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” tuturnya, Rabu(29/06/2022)

Pemeriksaan saksi, dikatakan Bambang dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN,"pungkasnya.***red/rls