ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya Dipercepat, Kenapa.?

Masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya Dipercepat, Kenapa.?

Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar dan Wakilnya Ternyata akan berakhir masa jabatan di Tahun 2023. Hal itu tertulis dalam Aturan yang sudah dibuat dalam Undang-undang no 10 tahun 2016.

Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya dilakukan bagian dari proses Pilkada yang akan dilakukan di tahun 2024 guna menjaga netralitas ASN di tingkat Kepegawaian daerah. 

Kepala daerah Lainnya juga ikut dalam percepatan Akhir Masa Jabatan, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa.

Dikonfirmasi Langsung Melalui WhatsApp Ketua KPU Ilham Muhammad Yasir membenarkan percepatan itu melalui undang - undang yang dibunyikan dalam pasal 201 ayat 5.

"iya, dalam pengaturan pasal peralihan yang ada di undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5" terang Ilham Kepada Media   Tabloidnarasi.com

Sumber: Riau Pos