ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Ternak Yang Terpapar PMK Kategori Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Ternak Yang Terpapar PMK Kategori Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
Sumber Foto ( google )

Nasional - Hewan yang tertular penyakit mulut dan kuku ( PMK ) dengan gejala klinis berat tak sah menjadi hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti. Gejala klinis kategori berat bagi hewan terpapar PMK diantaranya lepuh pada kuku hingga pincang dan tak dapat berjalan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama ( BPNU ) Ahmad Fahrur Rozi. 


"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu dalam keterangan resminya, Selasa (31/5).


Sementara hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat namun telah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban atau tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, hukumnya tetap sah dijadikan hewan sembelih.

" Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," katanya.

 

Fahrur mengimbau umat Islam dan penjual hewan kurban memastikan hewan yang akan dijual sebagai hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan.

Ia juga meminta agar panitia kurban bersama tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.

"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan , bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan," ujarnya.

 

Wabah PMK merebak di sejumlah daerah Indonesia dalam dua bulan terakhir. Penyakit ini mayoritas menyerang hewan ternak, seperti sapi. Ratusan hewan ternak pun dinyatakan mati akibat virus tersebut.


 

Sumber: CNN Indonesia