HALSEL AKTUALDETIK.COM - Aduan proses hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sangat sulit mendapatkannya di Polres Halsel.
Seperti yang dialami Ilda Kuilo, salah satu warga Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut dikatakan oleh Ilda Kuilo kepada Awak Media Aktualdetik.com di kediaman sementara Desa Tuwokona Kecamatan Bacatan Selatan Halsel, Senin ( 21/12/2020 ).
"Saya ada masalah dengan mantan suami saya yang bernama Rusli Sarif terkait mengasuh anak kami yang berumur -+ 2 tahun. Kemudian kami selesaikan di Polres Halsel dengan membuat perjanjian bersama untuk mengasuh anak secara bergantian setiap bulan", cerita Ilda.
"Setelah Rusli mengasuh anak selama satu bulan sejak terhitung tanggal 20 Juni sampai tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan isi surat kesepakatan, namun Rusli tidak mau kembalikan anak kepada saya", lanjut Ilda.
Selama enam bulan lebih anak saya diasuh oleh Rusli dan saya kembali datangi Rusli untuk mengambil anak sesuai surat kesepakatan bersama, namun saya dimarahi oleh Rusli dan orang tuanya. Mereka bilang jangan lagi datang lihat anak saya.
Karena saya tetap bertahan mau ambil anak saya, akhirnya Rusli kembali melakukan kekerasan (pukul) terhadap saya seperti sebelum kami membuat surat kesepakatan di Polres Halsel, ungkap Ilda dengan nada kesal.
Peristiwa yang kembali saya alami ini, saya membawa surat kesepakatan dan
mengadu kembali ke Polres pada hari Selasa ( 15/12/2020 ), namun ditolak oleh pihak Polres, dalam hal ini petugas pos pelayan, dan tidak mau ditindak lanjuti aduan saya tersebut dengan alasan yang tidak saya faham.
Kenapa saya diperlakukan tidak adil dan tidak ada kepastian hukum atas pengaduan saya ini ?, sedangkan Rusli sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar kesepakatan bersama).
Sebagaimana poin terakhir dari isi kesepakatan itu Rusli menyatakan, Apabila saya melanggar kesepakatan ini, maka saya bersedia diproses hukum.
Dimana keadilan hukum atas hak dan kewajiban saya selaku orang tua dari anak, serta dimana hak anak untuk diasuh oleh ibunya yang masih dibawa umur, ujar Ilda dengan meneteskan air mata.
Saya berharap, semua pihak yang mendengarkan jeritan saya dalam mencari keadilan hukum untuk saya dan anak saya, agar dapat menunjukkan kepada saya, dimana keadilan hukum itu saya dapat, demi masa depan saya dan anak saya, tutup cerita Ilda yang semakin deras air mata kesedihannya.
Awak Media mencoba menghubungi oknum polisi yang menerima aduan oleh Ilda untuk konfirmasi terkait persoalan ini, Selasa (22/12/2020), namun yang bersangkutan tidak sempat bertemu di Kantor Polres,
Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari oknum polisi yang menagani aduan tersebut
"Kami sarankan, agar korban datang mengadu kembali, agar dapat ditindak lanjuti", ujar salah satu penjaga pos.
Laporan Rusdi Malan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.








