ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Kasus Korupsi Anggaran Rutin Siak, Jerat Sekdaprov Riau

Anggaran Rutin Diembat

Kasus Korupsi Anggaran Rutin Siak, Jerat Sekdaprov Riau
Kejati Riau Akhirnya Tetapkan Mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya (Sekdaprov Riau) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Rutin Kabupaten Siak

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, yang kini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tampak menggunakan Rompi Orange sembari menuruni tangga kantor Kejati Riau, 22/12/2020.

Kabarnya setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh tim dari Aspidsus Kejati Riau selama beberapa bulan lalu, akhirnya Yan Prana diktetahui melakukan tindak Pidana Korupsi dalam Anggaran Rutin di Kabupaten Siak.

Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan Tersangka (YP) selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak (saat ini menjabat Sekda Provinsi Riau) berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2017.

Dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, perbuatan Tersangka diancam pidana diatas 5 (lima) tahun dan ditemukannya unsur kerugian Negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka YP dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Feri Sibarani
Sumber :kejatiriau

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Sumber: Kutipan/Rls