09.08.2026Berita • Fakta • Perspektif
Jernih melihat peristiwa.Portal berita Riau & Indonesia
E-Paper
UTAMA
18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-Besaran

Ustadz Dasad Latif: Memelihara Jiwa, Hukum Utama dalam Tujuan Hadirnya Hukum

Demonstrasi saat pandemi tidak dibenarkan

Ustadz Dasad Latif: Memelihara Jiwa, Hukum Utama dalam Tujuan Hadirnya Hukum
Foto : Ustadz Dasad Latif

JAKARTA AKTUALDETIK.COM  - Jakarta_Jumat (18/12/2020) - Ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali menggelar aksi dengan mengunakan simbol angka.

Kali ini aksi demonstrasi yang digelar mengambil judul Aksi 1812, dengan agenda menuntut dibebaskannya pemimpin mereka Habib Riziq Sihab. Aksi ini berlangsung kisruh, dan terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan dan peringatan. Mengingat peningkatan jumlah pasien penderita COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan tidak akan mengijinkan digelarnya Aksi 1812 di wilayahnya.

Fadil mengutip istilah yang sering diutarakan Presiden Joko Widodo dan Kapolri, “salus populi suprema lex,”. Artinya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Senada dengan ungkapan Latin di atas, ternyata Agama Islam juga mengajarkan hal serupa. 

“Tujuan hadirnya hukum itu disebut maqashid syariah, dan mawashid Syariah terdiri dari lima, dan yang paling utama adalah hfdzun nafs, memelihara jiwa, artinya sesuatu kegiatan diharamkan hukumnya apabila mengancam jiwa kita", Ucap Ustadz Dasad Latif.

Dasad menambahkan, upacara keagamaan seperti Ibadah Haji, Sholat Idul Fitri serta Idul Adha saja pada 2020 ini saja ditiadakan, tujuannya untuk memelihara keselamatan jiwa manusia. 

Memelihara jiwa artinya tidak menempatkan diri sendiri dan orang lain, di dalam posisi yang mengancam jiwa masing-masing. 

Menggelar aksi demonstrasi, tentunya dapat dipastikan akan mengundang kerumunan orang banyak. Di tengah pandemi COVID-19, menurut Ahli Epidemilogi dari Universitas Indonesia membuka peluang besar bagi penyebaran COVID-19. Hal itu sangatlah membahayakan jiwa manusia.

Oleh karena itu, sejalan dengan ajaran agama juga hukum yang berlaku, aksi demonstrasi yang digelar di tengah-tengah situasi seperti sekarang ini, jelas tidak dibenarkan.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, pelarangan terhadap Aksi 1812 merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap warga negaranya. Pemerintah tidak mau keselamatan jiwa warganya terancam.


(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis