ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Libur dan Cuti Lebaran ASN Pekanbaru dimulai 19 hingga 25 April

Libur dan Cuti Lebaran ASN Pekanbaru dimulai 19 hingga 25 April
Di ambil dari Google

PEMERINTAHAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan mulai menjalani libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M terhitung tanggal 19 hingga 25 April mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, SE, M.AP menyebutkan, jadwal libur dan cuti lebaran tersebut telah sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Jadi berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 22 dan 23 April," Terang Bang Obet, sapaan akrabnya, Selasa (11/4).

"Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, itu dimulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023," Ucap dia.

Dia juga menyampaikan, jadwal libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1444 H itu telah diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP.

"Saat ini SE nya sudah kita teruskan ke seluruh OPD," Tambahnya.

Dalam SE dimaksud, kepala OPD diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Pekanbarugoid