ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Langgar Aturan Bupati Pelalawan, FMKK Tegaskan PT TUM Tidak Boleh Menggarap Lahan Di Kuala Kampar

Langgar Aturan Bupati Pelalawan, FMKK Tegaskan PT TUM Tidak Boleh Menggarap Lahan Di Kuala Kampar
Foto Ketua FMKK Agustian, Sekcam Kuala Kampar Muhammad Rasyid S.Pd, Sekdes Teluk dan Pekerja PT. TUM

Pelalawan – Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) menyatakan sikap tegas terhadap PT Trisetya Usaha Mandiri agar tidak beroperasi di Pulau Penyalai sesuai dengan surat yang diterbitkan Bupati Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Nomor 500/DPMPTSP/2022/276 tentang penghentian seluruh  kegiatan eks Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri.

Dalam keterangan persnya Ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) Agustian menyampaikan hari ini pihaknya turun langsung lokasi lahan yang digarap oleh PT. TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar.

“Kami hari ini turun kelokasi lahan yang digarap oleh PT.TUM bersama dengan beberapa pihak berwenang yaitu pihak kecamatan diwakilkan oleh Sekcam Kuala Kampar, Sekretaris Desa Teluk, Lurah Teluk Dalam, dan Satpol PP. Kami menemui pekerja PT TUM serta menyampaikan tidak boleh ada kegiatan dilahan ini,” jelas Agustian kepada media, Kamis ( 14/07/2022)

PT TUM , ungkap Agustian  sudah tidak mengindahkan perintah Bupati Pelalawan agar tidak melakukan aktifitasnya.

“Kami geram melihat PT. TUM ini, perintah Bupati saja dilanggarnya, tadi kami lihat mereka masih berkerja dengan mengerahkan 3 unit alat berat untuk meratakan lahan yang berlokasi di desa Teluk, sebagai masyarakat Kuala Kampar sedih melihat kondisi alam kami dirusak oleh PT. TUM untuk dijadikan perkebunan sawit, kami menolak keras PT. TUM masuk di Kuala Kampar,” ungkapnya.

Disamping itu tutur Agustian jika PT. TUM tetap bersikeras dan tetap melakukan aktifitasnya FMKK akan menggelar aksi unjuk rasa dengan menegerahkan masa sebanyak mungkin.

“Kalau PT. TUM ini tetap bersikeras melakukan penggarapan lahan, FMKK akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran dengan menyegel seluruh alat berat milik PT. TUM. Mereka jangan main-main dengan masyarakat Kuala Kampar, kami tidak segan-segan untuk bertindak. Kepada masyarakat Kuala Kampar mari satu kan suara kita untuk mempertahan lahan  ini agar alam kita terselamatkan dari PT. TUM, “pungkasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan Kuala Kampar Muhammad Rasyid, S.Pd mengatakan pemerintah kabupaten Pelalawan melalui surat yang diterbitkan Bupati Pelalawan H. Zukri sudah jelas PT. TUM agar menghentikan seluruh kegiatannya.

“(Surat,red) Bupati Pelalawan itu sudah jelas bahwa kegiatan PT. TUM harus dihentikkan, secara administrasi saja PT. TUM sudah melanggar, jadi aktifitas yang dilakukan mereka Ilegal atau tanpa izin, dalam hal ini juga pemerintah mendukung penuh FMKK. Selain itu PTTUM harus taat aturan serta tidak boleh asa-asal guna mencegah konflik di kecamatan Kuala Kampar,” tutupnya.

Rezky FM