ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan

Kejati Riau Resmikan Rumah  Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan

Pelalawan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau  Dr. Jaja Subagja, SH., MH meresmikan Rumah  Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau 

Dalam keterangan persnya  Kepala Kejati Tiau  Dr. Jaja Subagja, SH., MH menyampaikan u sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah adhyaksa seiya sekata yang di buat oleh Kejari Pelalawan.

"dengan adanya rumah Adhyaksa Seiya Sekata dapat 
membantu masyarakat kabupaten pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam 
penyelesaian masalah melalui perdamaian," jelasnya, Senin (04/07/2022).

Adapun, kata Kepala Kejati Tiau  Dr. Jaja Subagja, SH Bahwa dalam peresmian rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban.

Dipaparkannya, Kasus posisi sebagai Berikut atas nama  tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib, ketika itu tersangka 
sedang berjualan di kantin Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati 
Kec. Langgam Kab. Pelalawan kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) 
mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban 
menduga tersangka telah melaporkan kepihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan 
adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki-maki tersangka,"paparnya.

Oleh karena tersangka tersinggung, kata  Jaja, dengan omelan saksi korban tersangka terpancing emosi dan 
marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban 
sehingga muka saksi korban semakin dekat dengan tersangka kemudian tersangka mengayunkan 
telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban namun saksi korban langsung 
mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya, ungkap Jaja datang saksi Indriyani S.Pd.i Binti M.Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di 
Sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. 
Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut, kemudian saksi korban dan tersangka di bawa 
ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi 
korban dan tersangka. 

Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan 
dibelakang telinga kiri dengan ukuran dua x dua centimeter.

"Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif 
justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tuturnya.

Atas pertimbangan sebagai berikut : 

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta 
lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling 
memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin 
perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah adhyaksa seiya sekate kejaksaan negeri pelalawan mengikuti prokes 
yang ketat.***red/rls