ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Larangan Ekspor Dicabut Mendag Jelaskan Mekanisme Terbarunya

Larangan Ekspor Dicabut  Mendag  Jelaskan Mekanisme Terbarunya
Sumber Foto ( google )

Nasional - Presiden Joko Widodo telah mencabut larangan ekspor minyak goreng, Presiden Joko Widodo akan membuka kembali ekspor minyak goreng pada tanggal 23 Mei 2022. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara CPO ( Crude Palm Oil ).
“Kami akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022. Sesuai ekspor CPO dan turunanya akan mulai dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022, yang akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan,” kata Lutfi dalam telekonferensi, Jumat 20 Mei 2022.


Dalam peraturan terbaru Permendag, Lutfi juga menjelaskan bahwa peraturan baru yang akan diterbitkan tidak hanya terbatas. 
Tetapi pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestik Market Obligation ( DMO ) dan turunannya. Mekanisme pengawasan akan melibatkan aparat hukum, selain itu untuk memperluas penjualan minyak goreng curah pemerintah akan meluncurkan program MikroRakyat. Dimana nantinya program itu akan ditujukan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Program MigorRakyat ini dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional,” jelasnya.

Untuk pembelian minyak goreng curah melalui program MigorRakyat ini, pemerintah membatasi setiap orangnya hanya diperbolehkan membeli satu hingga dua liter minyak goreng per harinya dengan menunjukkan KTP. “Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat terjangkau 10.000 titik,” ungkapnya.


 

Sumber: Viva