ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Muhammad Lutfi Kembali Dipanggil Komisi VI DPR

Muhammad Lutfi Kembali Dipanggil Komisi VI DPR

Nasional - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali dipanggil Komisi VI DPR untuk menjelaskan carut marut masalah minyak goreng. DPR menjadwalkan besok Senin (25/4) pertemuan dengan Mendag.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam siaran tertulis bahwa selain masalah carut marut minyak goreng, DPR juga akan mempertanyakan permasalahan internal di Kemendag yang berujung pada penangkapan seorag pejabat tinggi.

Ketua DPR telah menyatakan mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam permasalahan kelangkaan minyak goreng.

Diketahui seorang pejabat tinggi Kemendag, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan  dan dijadikan tersangka penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng.

Krsis miyak goreng ini telah berjalan beberapa bulan. Presiden Joko Widodo telah memutuskan pelarangan ekspor CPO dan produk turunanya efektif mulai 28 April 2022 yang akan datang.

Sumber: Sinar harapan