PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Riau yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menanggapi dugaan maraknya penolakan pihak pemerintah didalam memberikan informasi bagi lembaga Pers, padahal didalam menjalankan fungsinya, Pers sebagai kontrol sosial telah dijamin oleh UU, bahkan para lembaga hukum pun bisa di kontrol oleh LSM dan awak media.
Direktur LBH CK Riau, Sobaruddin menjelaskan bahwa fungsi LSM dan wartawan tidak ada satupun yang menghalangi, kontrol dari para penegak hukum/Inspektorat tidak bisa menghalangi tugas LSM dan Jurnalis media.
"Mari bekerja nyata dan wujudkan ketransparanan, untuk itu para Kepala Desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Juru Berita." Jelas Sobaruddin.
Sobaruddin berpendapat bahwa hal tersebut agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan informasi yang transparansi akan kebijakan, keputusan dan penggunaan anggaran, dan pihak pemerintah tidak seharusnya takut dalam memberikan informasi kepada LSM dan Wartawan.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia." Seraya Sobaruddin membaca.
Menurut LBH CK Riau pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sobaruddin menjelaskan, "kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia."
Menurutnya dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas.
"Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah." Kata Direktur LBH CK Riau, Sobaruddin.
"Tetap mengacu pada Asas praduga tak bersalah, dalam UU Nomor 14/1970 tentang Pokok Kehakiman yang diperbarui terakhir jadi UU Nomor 48/2009 Pasal 8 Ayat (1)." Lebih lanjut "Asas tersebut ditegaskan lagi dalam UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP pada Penjelasan Umum Angka 3. Itu diperkuat lagi dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 Ayat (1)"
UU Pers sendiri mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah, dalam memberitakan peristiwa dan opini.
"Perlu diketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, danoff the record sesuai dengan kesepakatan". Pungkasnya.
Hal tersebut berdasarkan ;
Pasal 28f UUD 1945
"Di jelas kan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki ,menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Pasal 28 UUD1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
UU No.40 tahun1999 tentang Pers.
PP No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat
PPNo.18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
UU No.17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih, bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN)
UU. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perppu No.1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Inpres No.1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
InMendagri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
PP No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya
Editor : Ishak



