LIVE KAMIS, 27.08.2026 12:25 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 12:25 WIB
CHANNELS

Polsek Koto Gasip Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Togel

Togel di Kabupaten Siak

Polsek Koto Gasip Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Togel
Foto : 3 Tersangka Kasus Togel di Kecamatan Koto Gasip wilayah Polres Siak ditetapkan sebagai tersangka

SIAK AKTUALDETIK.COM - Kepolisian Sektor Koto Gasip, wilayah Polres Siak, berhasil amankan 3 pelaku Tindak Pidana Perjudian. Ketiganya ditangkap oleh Kapolsek Koto Gasib Polres Siak. Penangkapan dilaksanakan Pada hari Kamisl, 7 Januari 2021 dikediaman pelaku, 8/1/2021.

Dari ke tiga tersangka tersebut, Kapolsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekapan Nomor Togel, 1 (satu) lembar potongan kertas Tulis No Togel, 1 ( satu ) unit Handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, 1 ( satu ) unit Handphone Samsung Model SM -A107F/DS warna Hijau Tonska dan Uang Sebanyak Rp. 219.000 (Dua ratus sembilan belas ribu rupiah). 

Kabarnya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak. Penangkapan pun berawal dari informasi masyarakat. Diketahui, di sebuah warung milik Hasan Basri yang berada di Dusun Suka makmur RT/RW 02/01 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi praktek perjudian jenis Togel, yang dapat meresahkan masyarakat.

Atas Informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung menuju TKP untuk 
melakukan penyelidikan, ditemukan, Hasan Basri, sedang melakukan perekapan nomor, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan Basri dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian.

Dari hasil keterangan Hasan Basri kepada unit reskrim, bahwa Hasan Basri tersebut melaporkan dan menyetorkan hasil Rekapan togel serta uang hasil penjualan Togel kepada seorang yang bernama Abdul Hanam. 

Atas keterangan Hasan tersebut, tim Polsek pun menuju rumah Abdul Hanam, dan pada saat itu ditemukan tepatnya di warung miliknya. Abdul, saat ditemukan tim, sedang menulis rekapan nomor togel bersama dengan salah seorang yang bernama Widodo, diduga sedang melakukan pembelian nomor togel.

Diketahui, tim unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan mengamankan barang bukti.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka kedua pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian 
atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

(Ardiansyah)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Sumber: Kutipan/Rls