ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Besok Senin Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar

Habib Rizieq kembali menjalani pemeriksaan

Besok Senin Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA AKTUALDETIK.COM  - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, sebagai tersangka pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. 

Senin, (14/12/2020), Habib Rizieq Shihab (HRS) akan kembali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tidak di lakukan Polda Metro Jaya, tetapi oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar), juga terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan dan kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Minggu (13/12/2020) dikutib dari RRI.

Erdi menyampaikan, polisi juga mengagendakan untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Bogor Ade Yasin juga pada Selasa (15/12/2020), dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan dimintai keterangannya lagi, dimana sebelumnya gubernur pernah diminta Polda Jabar untuk keteranganya dalam kasus yang sama.

“Tetap berjalan terus (kasus Megamendung)” tegasnya.
Diketahui, dini hari tadi, HRS ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama lebih 12 jam.

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS masih ada kelima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 # M.Taufiq/hms.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis