LIVE NEWSROOM 09 Aug 2026 Berita • Perspektif • Data
TERKINI
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal MainnyaPJ Walikota Pekanbaru Bukan Putra Daerah, Aktivis Akan Demo Besar-BesaranMTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai, Bupati H Zukri SE Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan

52 Perkara Netralitas ASN Pilkada Jabar, Bawaslu Tindaklanjut ke KASN

Hukuman Sanksi Diberikan

52 Perkara Netralitas ASN Pilkada Jabar, Bawaslu Tindaklanjut ke KASN

JAWA BARAT AKTUALDETIK.COM - Bawaslu Prov. Jawa Barat memproses 160 perkara yang dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu, dan tren yang paling tinggi adalah pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa yakni sebanyak 52 perkara.

Laporan sebanyak 202 perkara, yang berasal dari 154 temuan dan 48 laporan hingga berakhirnya masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Sedangkan pelanggaran lainnya adalah 66 pelanggaran administrasi pemilihan, 19 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan sembilan perkara tindak pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan pelanggaran netralitas ASN direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi berupa hukuman disiplin sedang, sanksi disiplin ringan dan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Trend tertinggi pelanggaran netralitas ASN berupa memberikan dukungan melalui media sosial/masa; melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye," kata Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar.

Pelanggaran itu, ujar Abdullah, melibatkan kepala kantor atau dinas, camat, guru/pengawas sekolah, staf ASN.

Sementara itu, untuk 19 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan subjek pelaku pelanggaran yaitu 10 orang PPS, 10 orang Panwas kecamatan, 8 orang PPK dan satu orang PKS serta satu orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

"Hasil tindaklanjuti penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diantaranya berupa pemberhentian tetap, diberhentikan dari jabatannya, peringatan keras maupun peringatan tertulis," katanya.

Selain menindaklanjuti laporan netralitas ASN dan aparatur desa, Bawaslu juga menangani dugaan politik uang yang memberikan uang senilai Rp 20.000 hingga Rp 100.000 dan sembako pada masa tenang, atau menjelang pemungutan suara.

"Tren pelaku politik uang tersebut yaitu relawan, simpatisan, paslon, pengurus RT/RW, kader partai, kepala desa," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jabar Sutarno dalam kesempatan yang sama.

Editor : Ishak

Sumber: Rilis