ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
Tabloid NarasiInformasi Berita Lewat Tulisan
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Tersangka : Undang Sumantri

Korupsi Media Belajar MTs, KPK Tahan Tersangka dari Kemenag RI

Korupsi Media Belajar MTs, KPK Tahan Tersangka dari Kemenag RI
Deputi Penindakan KPK, Karyoto Dalam Konferensi Pers/Foto : Humas KPK RI

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Kasus dugaan korupsi terkait terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag RI pada tahun 2011, membuat KPK menahan mantan Kabag.Umum Dirjen Pendidikan Islam, Undang Sumantri.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM (Undang) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

Undang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK terhitung mulai tanggal Jumat (4/12) sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.

KPK menduga, ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan Kemenag.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Akibat perbuatannya, Undang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ishak

Sumber: Liputan