LIVE KAMIS, 27.08.2026 12:43 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 12:43 WIB
CHANNELS

Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Pelaku Terpaksa Dipelor

Kasus pencurian dan pemberatan

Bongkar Kios Pupuk, Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Pelaku Terpaksa Dipelor
Tiga tersangka kasus pencurian dan pemberatan

SERGAI AKTUALDETIK.COM  - Tersangka tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa,(1/12/2020). 

Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21) ketiganya warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai 

Selain itu Tim Bengkik juga mengamankan barang bukti, 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida. 

Informasi yang dihimpun wartawan korban Rusmaida Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS. 

Sehingga Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M Sihombing beserta Team Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus mencari dengan Informan yang terpercaya, selanjutnya ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan. 

Tanpa membuang waktu, kemudian Team Bengkik melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka. 

Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak dimana menyimpan barang hasil curiannya tersebut. 

Sesampainya didepan Komando Polsek Firdaus pelaku pencurian dengan pemberatan, Setiadi Marwatal alias Setia melarikan diri dan Team Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan.

Sehingga Team Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya Team (Opsnal) memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara", tandas kapolres.


(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis