ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Rimbo Panjang, Ditertibkan SatPol PP Kampar

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar lakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru, tepatnya di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Pedagang yang banyak ditertibkan oleh Satpol PP Kampar ini adalah pedagang nenas. Penertiban dilakukan, Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar, Arizon SE menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di trotoar ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No 17 Tahun  2007 Tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan Dengan Berjualan di Atas Trotoar.

Arizon mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan karena sudah sering mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kondisi lalu lintas di Rimbo Panjang tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengguna jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar.

"Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalu lintas  yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang parkir, sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar," ujarnya.

Dari pantauan, petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang di bawah Danru Praja Edi Erianto memberikan sosialisasi dan teguran tertulis untuk tidak berjualan di atas trotoar. Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bangunan yang dijadikan untuk berjualan tersebut.

Personil penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang.***

Tag berita