ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

PT KAI Menuntut Pengemudi Kecelakaan KRL di Rawa Geni

PT KAI Menuntut Pengemudi Kecelakaan KRL di Rawa Geni
Ikustrasi dari google Peristiwa kecekalaan KRL di Rawa Geni

PERISTIWA - PT KAI berencana akan menuntut pengendara mobil Honda Mobilio, atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Rabu (20/4) kemarin.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari.

Akibat peristiwa itu sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan, dikarenakan harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/4).

Berdasarkan aturan yang ada, semestinya seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Atas persitiwa tersebut, PT KAI bersama Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan Rawa Geni tersebut agar hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pesannya.

Sumber: Jpnn