LIVE JUMAT, 21.08.2026 20:16 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 21.08.2026 · 20:16 WIB
CHANNELS

Kapolda Jateng Ingatkan FPI Jateng, Untuk Tak Bertindak Berlebihan Atas Kejadian Di Jakarta

Kapolda Jateng ingatkan FPI Jateng

Kapolda Jateng Ingatkan FPI Jateng, Untuk Tak Bertindak Berlebihan Atas Kejadian Di Jakarta
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  - Kejadian penyerangan anggota polri oleh ormas FPI yang menggunakan senjata api dan sanjata tajam di Jakarta beberapa waktu lalu, merupakan tindakan kriminal dan membahayakan petugas polri.

Polri adalah institusi pemerintah yang sah, sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana yg telah diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2002. Semua masyarakat/orang-orang yang tinggal di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bersama dengan itu, untuk menghindari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi premanisme ormas ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah, agar tidak terprovokasi.

"Kami harap, masyarakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi, Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut," kata Kapolda Rabu, (9/12/2020)

Selain itu, Kapolda juga menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di indonesia dengan tdk melanggar aturan hukum.

"Ingat, bahwa Covid 19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M, serta hindari kerumunan," imbau Kapolda.

Khusus kepada ormas FPI di Jawa Tengah, Kapolda Jateng mengingatan untuk mentaati aturan hukum yang berlaku dan tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta.

"Kami minta untuk tetap berprilaku baik, santun, dan agamis dengan mentaati aturan hukum yang berlaku, serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta," ujar Kapolda.

Atas kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.


Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis