LIVE JUMAT, 21.08.2026 19:32 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 21.08.2026 · 19:32 WIB
CHANNELS

Maheer Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE

Maaher ditangkap Polisi

Maheer Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE
Maheer (peci putih) jadi tersangka kasus ITE

BOGOR AKTUALDETIK.COM  - Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020).

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.

"Iya ditangkap di kediamannya sekitar jam 04.00 tadi pagi kemudian dibawa bersama barang bukti yang lain," kata pengacara Maaher, Juju Purwantara.

Maaher ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. 

"Kalau terkait detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas," kata Juju.

Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Maaher juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Pengacara pelapor, yakni Muannas Alaidid mengatakan Maaher diduga melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE.

"Dia [Maaher] juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Ma'ruf, Kyai Said, dan ulama lain," ucap Muannas.

  # M.Taufiq/hms.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis