PELALAWAN – DPRD Kabupaten Pelalawan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal didampingi Wakil Ketua II Tengku Azri Wardhi. Paripurna dihadiri 27 anggota DPRD, Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan juru bicara Supratman, APBD murni Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 yang semula sebesar Rp1.650.335.781.906 atau sekitar Rp1,65 triliun berubah menjadi Rp1.663.250.526.266 atau sekitar Rp1,66 triliun.
Dengan perubahan tersebut, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp12.941.744.360 atau sekitar Rp12,9 miliar, dengan persentase kenaikan 0,7 persen.
Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal mengatakan, pembahasan Ranperda APBD-P telah melalui tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD.
“Setelah memperhatikan, mencermati serta melakukan pembahasan bersama, maka Banggar menyetujui Perubahan APBD dengan memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi,” kata Syafrizal.
Meski postur anggaran mengalami penambahan, Banggar DPRD Pelalawan tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Catatan pertama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar menilai PAD menjadi salah satu tolok ukur penting dalam melihat tingkat kemandirian fiskal daerah.
.jpeg)
Di tengah isu pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus mengoptimalkan sumber pendapatan yang tersedia sekaligus menggali potensi pendapatan baru.
“Pemkab diminta terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah tersedia sekaligus menggali potensi pendapatan baru. Upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan berdasarkan potensi daerah,” tegas Supratman.
Banggar juga mengingatkan agar setiap pergeseran maupun penyesuaian anggaran tetap menempatkan sektor pelayanan dasar sebagai prioritas.
“Pemda perlu memastikan sektor-sektor pelayanan utama seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Catatan kedua menyangkut realisasi anggaran. Memasuki Triwulan IV Tahun 2026, Banggar menyoroti masih rendahnya realisasi sejumlah kegiatan.
DPRD meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hingga akhir tahun anggaran.
Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD-P 2026. Ketukan palu Ketua DPRD kemudian menandai pengesahan APBD-P Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan APBD-P 2026.
Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran perubahan tersebut.
Fokus pertama adalah memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.
Zukri menegaskan pembayaran gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kebijakan efisiensi.
“Termasuk memastikan gaji ASN, tunjangan TPP, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu sedikit pun akibat efisiensi,” kata Zukri.
Fokus kedua adalah penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pemkab Pelalawan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengamanan dan penanganan Karhutla setelah ditetapkannya status Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Pelalawan.

Zukri menegaskan penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara fokus ketiga adalah menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Pemkab Pelalawan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang telah diaudit BPK RI secara riil, termasuk untuk memenuhi kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya yang telah dimasukkan dalam APBD-P 2026.
Dengan disahkannya APBD-P 2026, Pemerintah Kabupaten Pelalawan kini memasuki tahap pelaksanaan anggaran.
DPRD berharap tambahan anggaran sekitar Rp12,9 miliar tersebut tidak hanya tercatat dalam dokumen APBD-P, tetapi dapat direalisasikan secara efektif untuk memperkuat pembangunan, menjaga pelayanan dasar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.(adv)


