LIVE KAMIS, 27.08.2026 13:07 WIB
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban 18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana Pusat Berikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Ribuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang Pilkada Hulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako Pekanbaru Dalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan Kerja Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUP Khanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif Terbaru Baru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-Katung Pro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya
Tabloid Narasi
LIVE NETWORK 27.08.2026 · 13:07 WIB
CHANNELS

Pemko Pekanbaru Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Ikut Regulasi BLUD

Pemko Pekanbaru Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Ikut Regulasi BLUD
Di ambil dari Google kepala Dishub Pekanbaru

PEMERINTAHAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD, atau Badan Layanan Umum Daerah yang digunakan oleh Dinas Perhubungan. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

Oleh karena itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD. 

"Perda itu juga tidak terkait dengan masalah keuangannya namun hanya mengatur besaran tarif dan juga denda serta hal pokok dan kewajiban," Jelas Yuliarso, Jumat (24/3).

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempertentangkan Perwako dengan Perda, karena amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada. 

Sebab itulah pihaknya membuat buat Perkada. Ia tidak menampik bahwa memang lebih tinggi Perda dibandingkan Perkada. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas, cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako. 

Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .

"Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan revisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara teknis, hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru," Terangnya. 

Yuliarso menambahkan, pengelolaan parkir yang dilakukan saat ini juga sudah sangat transparan. Uang yang masuk ke kas daerah saat ini juga sudah terukur. Hal ini tertuang dalam kontrak kerjasama pemerintah kota dengan pengelola atau pihak ketiga. 

"Uang yang masuk dari pengelola juga langsung ditransfer ke rekening Pemda. Kita sudah cashless, tidak ada uang cash yang kami terima," pungkasnya.

Sumber: Pekanbarugoid