ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Sekdako Indra Pomi Ingatkan Pejabat Segera Laporkan LHKPN

Sekdako Indra Pomi Ingatkan Pejabat Segera Laporkan LHKPN
Indra Pomi Nasution

PEMERINTAHAN - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si, mengingatkan ke seluruh pejabat di lingkup pemerintah kota agar segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Karena pejabat itu wajib ya melaporkannya," Kata Indra Pomi, pada Jumat (3/3).

Sejauh ini, ia belum ada menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

"Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan," ujarnya.

Namun jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.

"Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya," tegas dia.

Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek.

LKHP sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," tutup Indra.

Sumber: Pekanbarugoid