ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Jelang Pergantian Tahun, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Mercon

Penertiban pedagang mercon

Jelang Pergantian Tahun, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Mercon
Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menertibkan pedagang mercon di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).

LHOKSEUMAWE AKTUALDETIK.COM  - Menjelang pergantian tahun dari 2020 ke tahun baru 2021 Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menertibkan pedagang mercon di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H mengatakan, penertiban tersebut melibatkan personil TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh KBO Binmas, Iptu Supianto.

Selain itu, petugas juga mensosialisasikan himbauan MPU dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe yang menyatakan agar masyarakat tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun.

Menurut Kapolres, penertiban terhadap pedagang mercon dimaksud merujuk pada himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe bagi masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe, karena tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam.

“Kita pihak Kepolisian mendukung penuh himbauan dan surat edaran tersebut, sebab selain tidak sesuai dengan Syariat Islam, kondisi sekarang kita sedang menghadapi masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Karenanya, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat supaya tetap mematuhi larangan tersebut guna menghindari kerumunan. Sebab, akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 di wilayah Kota Lhokseumawe. 

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Untuk itu, patuhilah himbauan MPU dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, ini untuk kebaikan kita bersama,” pintanya.

(Hendri S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis