ROSE EDITORIAL STUDIOBerita tajam dengan ritme visual yang hangat.
BREAKING
Jangan Tutup Program Makan Bergizi Gratis, Rezha Fahlevi: Anak-Anak Indonesia Jangan Jadi Korban18 Rumah Warga Sialang Sakti Digusur Demi Taman, Kades Dinilai Kejar Ambisi Dana PusatBerikut Pesan Kasat Pol PP Kampar Pada Anggota Yang Ikut Peningkatan KompetensiRibuan Massa Akan Demo di Polda Riau, Terkait Isu-Isu Miring Jelang PilkadaHulubalang Uun Siap Menangkan Muflihun-Ade Hartati Bertarung Di Pilwako PekanbaruDalam Aksinya, Tunas Muda Pelalawan Kecam PT Arara Abadi Abaikan Keselamatan KerjaMasyarakat 3 Desa di Kecamatan Langgam Kembali Duduki Lahannya, Ancam Batalkan Kerja Sama Dengan PT MUPKhanza Maryam Tour Nusantara Pekanbaru bersama Razqya Gallery Lounching Series 12 Motif TerbaruBaru Dua Bulan Ditinggalkan Muflihun, Honor RT/RW Pekanbaru Kembali Terkatung-KatungPro Uun Akan Dideklarasikan, Abdul Khair : Tunggu Tanggal Mainnya

Kombes Pol Yemi Mandagi Larang Pesta Kembang Api Sambut Malam Penggantian Tahun

Larangan perayaan Tahun 2021

Kombes Pol Yemi Mandagi Larang Pesta Kembang Api Sambut Malam Penggantian Tahun
Kombes Pol Yemi, Kapolresta Deli Serdang memberikan penjelasan, terkait larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam penggantian tahun 2020.

DELISERDANG AKTUALDETIK COM  - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SiK tegaskan larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam penggantian tahun 2020.

“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam penggantian tahun,” katanya, Rabu (30/12/20).

Selain itu kata dia, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam penggantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dimasa pandemi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang dimasa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19.

Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam penggantian tahun.

“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkap Kombes Pol Yemi.

Masih kata dia, Polresta Deli Serdang telah berkordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam penggantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.

“Jika Kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas” untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Ali/Humas Polresta Deli serdang

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Sumber: Rilis